Pasal 4
Besarnya Sumbangan Wajib Istimewa
(1) Sumbangan Wajib Istimewa berjumlah: untuk bangunan-bangunan
yang diperoleh atau selesai dirombak dan/atau ditambah:
sebelum tanggal 1 Januari 1952 sebesar 10%
antara tanggal 1 Januari 1952-31 Desember 1953 sebesar 71/2%
antara tanggal 1 Januari 1954-31 Desember 1955 sebesar 6%
antara tanggal 1 Januari 1956-24 September 1962 sebesar 5% dari
biaya perolehan atau biaya perombakan dan/atau tambahan.
(2) Jika biaya perolehan tidak diketahui, maka Sumbangan Wajib
Istimewa dihitung atas dasar nilai biaya perolehannya.
(3) Dalam hal pemiliknya itu Menteri, Anggota Lembaga- lembaga
Negara, Pegawai Negeri, Pegawai Pemerintah Daerah, Anggota
Angkatan Bersenjata atau Pegawai Perusahaan Negara Sumbangan
Wajib Istimewa berjumlah 25% dari yang dimaksud pada ayat (1)
untuk satu rumah tinggal menurut pilihan pemilik.
(4) Dalam…
PRESIDEN
(4) Dalam hal pemiliknya adalah pensiunan, janda pensiunan dari yang
tersebut pada ayat (3) diatas, maka Sumbangan Wajib Istimewa
ditetapkan seperti ayat (3), jika mereka tidak bekerja ataupun jika
mereka bekerja semata-mata dibidang Pemerintah atau Perusahaan
Negara.
(5) Dalam hal pemilik menurut pertimbangan Menteri Urusan
Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan dipandang dari tanda-
tanda kemampuannya yang nampak dianggap kurang mampu, maka
kepadanya dapat diberikan pengurangan atau pembebasan
seluruhnya dari jumlah Sumbangan Wajib-Istimewa yang
sebenarnya terutang.
