UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 2
Nama dan sifat pungutan Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas Bangunan.
(1) Dengan nama Sumbangan Wajib Istimewa tahun 1962 atas
Bangunan diadakan pungutan satu kali atas bangunan yang
diperoleh sesudah tanggal 31 Desember 1949 dan masih ada pada
tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
(2) Bangunan yang dirombak dan/atau ditambah sesudah tanggal 31
Desember 1949 dengan biaya sebesar 50% atau lebih dari biaya
perolehan minimum untuk tahun selesainya perombakan dan/atau
tambahan seperti dimaksud pada pasal 3 ke-1, diperlukan sama
dengan bangunan yang diperoleh sesudah saat tersebut.
