KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Lampung adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran-Negara Tahun 1964 No. 8) Menjadi Undang-Undang.
- Kabupaten Lampung Tengah adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Lampung yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1956 (Lembaran- Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Pasal2...
SK No 200275 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Lampung Tengah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57l, tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82tl.
Pasal 3
Kabupaten Lampung Tengah terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Kalirejo;
- Kecamatan Bangun Rejo;
- Kecamatan Padang Ratu;
- Kecamatan Gunung Sugih;
- Kecamatan Trimurjo;
- Kecamatan Punggur;
- Kecamatan Terbanggi Besar;
- Kecamatan Seputih Raman;
- Kecamatan Rumbia;
- Kecamatan Seputih Banyak;
- Kecamatan Seputih Mataram;
- Kecamatan Seputih Surabaya;
- Kecamatan Terusan Nunyai;
- Kecamatan Bumi Ratu Nuban;
- Kecamatan Bekri;
- Kecamatan Seputih Agung;
- Kecamatan Way Pengubuan;
- Kecamatan Bandar Mataram'
- Kecamatan Pubian;
- Kecamatan. . .
SK No 200102 A
PRESIDEN
- Kecamatan Selagai Lingga;
- Kecamatan Anak Tuha;
- Kecamatan Sendang Agung;
- Kecamatan Kota Gajah;
- Kecamatan Bumi Nabung;
- Kecamatan Way Seputih;
- Kecamatan Bandar Surabaya; aa. Kecamatan Anak Ratu Aji; dan bb. Kecamatan Putra Rumbia.
Pasal 4
(1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lampung Tengah berkedudukan di Kecamatan Gunung Sugih.
Pasal 6
Kabupaten Lampung Tengah memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama daerah yang berbukit, daerah bergelombang, daerah dataran aluvial, daerah rawa pasang surut, dan daerah riuer basin;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian dan peternakan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum sifatnya heterogen berbaur dengan semboyan Beguwai Jejamo Wawai. BABIII ...
SK No 200277 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang- undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 57)' tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor I82l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lampung Tengah dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (Lembaran- Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor l82ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200278 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No205901 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Lampung Tengah harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung;
- bahwa Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 4 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No. 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 tahun 1956 (L,embaran-Negara tahun 1956 No. 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 tahun 1956 (kmbaran-Negara tahun 1956 No. 57) tentang pembentukan Daerah tingkat II termasuk Kotapraja, dalam lingkungan Daerah tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No205900A
PRESIDEN
