UU
KABUPATEN LAMPUNG TENGAH DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lampung Tengah mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Lampung Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Tengah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
