UU
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG...
Pasal 9
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Sumbangan Wajib Istimewa
tahun 1962 atas Bangunan adalah:
- untuk pemilik/perorangan: orang yang bersangkutan, atau kuasanya,
atau ahliwarisnya;
untuk pemilik berupa badan: pengurusnya dan/atau peseronya;
dalam hal pasal 5 ayat (2): penyewa
