UU
KABUPATEN LAMPUNG UTARA DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lampung Utara mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan dan Kabupaten Tulang Bawang Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Way Kanan.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lampung Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
