KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggd pembentukan Kota Manado berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Nomor 1822). BABII ...
SK No273441A
Ff,liEIEtlN IND
Pasal 3
Kota Manado terdiri atas I 1 (sebelas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bunaken;
- Kecamatan T\rminting;
- Kecamatan Singkil;
- Kecamatan Wenang;
- Kecamatan Tikala;
- Kecamatan Sario;
- Kecamatan Wanea;
- Kecamatan Mapanget;
- KecamatanMalalayang;
- Kecamatan Bunaken Kepulauan; dan
- Kecamatan Paal Dua.
Pasal 4
(1) Kota Manado mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Manado memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama berupa dataran rendah, pegunungan, pesisir dan kepulauan;
potensi . . .
SK No273442A
- potensi sumber daya alam berupa pariwisata, kelautan dan perikanan, peternakan, pertanian, serta potensi sektor perindustrian, perdagangan, dan jasa; dan
- keragaman suku dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, toleransi, dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan torang samua basudara.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor la22l, dinyata.kan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Manado dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18221, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No273454A
Agar setiap orang mengetahuinya, Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2O Agustus 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta paaa tanlgat 2O Agustus 2025 MENTERI SEKREtrARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No273444A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Manado diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kescjahteraan masyarakat Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi yang menjadi dasar pembentukan Kota Manado, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Manado di Provinsi Sulawesi Utara;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasd 18B ayatl2l, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No273440A
