UU
KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 6
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.