UU
KOTA MANADO DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Manado mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Minahasa; dan
- sebelah barat berbatasan dengan laut Sulawesi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Manado sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
