UU
POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 22
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah menerima uang kehormatan, uang jalan dan
uang penginapan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2) Peraturan tersebut dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh
Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah yang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.
(3) Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan umum hal tersebut
dalam ayat (1).
BAGIAN V
