Pasal 20
BAB 3 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan
Perwakilan rakyat Daerah, kecuali jika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri atau karena meninggal dunia, maupun karena sesuatu keputusan berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 10 dan 11 ataupun karena sesuatu keputusan lain dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan.
(2) Jika berhubung dengan apa yang tersebut dalam ayat (1) timbul lowongan
keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah, maka anggota baru yang dipilih untuk mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan Pemerintah Daerah hanya untuk sisa masa tersebut dalam ayat (1).
(3) Barang siapa berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ia
dengan sendirinya berhenti sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.
