KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
- Kota Pekanbaru adalah kota yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Pekanbaru.
Pasal 2
Tanggal 23 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kota Pekanbaru berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota- Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ les6lte).
Pasal 3
Kota Pekanbaru terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sukajadi;
- Kecamatan Pekanbaru Kota;
- Kecamatan Sail;
- Kecamatan Limapuluh;
- Kecamatan Senapelan;
- Kecamatan Rumbai Barat;
- Kecamatan Bukit Raya;
- Kecamatan Binawidya;
- Kecamatan Marpoyan Damai;
- Kecamatan Tenayan Raya;
- Kecamatan Payung Sekaki;
- Kecamatan Rumbai;
- Kecamatan Tuahmadani;
- Kecamatan Kulim; dan
- Kecamatan Rumbai Timur.
Pasal4...
SK No 200349 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Pekanbaru memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis yang relatif datar dan dibelah oleh aliran Sungai Siak yang mengalir dari barat ke timur;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terrrtama hortikultura dan perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan, energi, dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, dan potensi industri; dan
- adat dan budaya Melayu Riau terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No200350A
PRESIDEN
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ 1956119!', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Pekanbaru dalam Undang- undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN/ 1956119)', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No200351 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan trasi Hukum,
Setiawati
SK No 200483 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Pekanbaru di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Pekanbaru diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru di Provinsi Riau;
- bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun.f c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Pekanbaru di Provinsi Riau;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 200106 A
PRESIDEN
