UU
KOTA PEKANBARU DI PROVINSI RIAU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN KARAKTERISTIK
(1) Kota Pekanbaru mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Siak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Siak dan Kabupaten Pelalawan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kampar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Pekanbaru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
