UU
PROVINS! RIAU
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUANUMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Riau.
