KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
- Kabupaten Indragiri Hulu, yang sebelumnya bernama Kabupaten Inderagiri, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
BAB IT
Pasal 3
Kabupaten Indragiri Hulu terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Rengat;
Kecamatan Rengat Barat;
Kecamatan Kelayang;
Kecamatan Pasir Penyu;
Kecamatan .
SK No 200472 A
PRESIDEN
- Kecamatan Peranap;
- Kecamatan Seberida;
- Kecamatan Batang Cenaku;
- Kecamatan Batang Gansal;
- Kecamatan Lirik;
- Kecamatan Kuala Cenaku;
- Kecamatan Sungai Lala;
- Kecamatan Lubuk Batu Jaya;
- Kecamatan Rakit Kulim; dan
- Kecamatan Batang Peranap.
Pasal 4
(1) Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Indragiri Hulu berkedudukan di Kecamatan Rengat.
Pasal 6
Kabupaten Indragiri Hulu memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama daerah aliran sungai, dataran aluvial, dataran gambut, dataran peralihan, perbukitan, kawasan taman nasional, serta kawasan lindung dan konservasi;
- potensi sumber daya alam terdiri dari pertanian berrrpa perkebunan, tanaman pangan, dan hortikultura, perikanan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- adat dan budaya Melayu Riau yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200473 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Indragiri Hulu dalam:
- Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956); dan
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2754l., dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200332 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200474 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
