Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang PEMBENTUKAN DAERAH TINGKAT II INDERAGIRI HILIR DENGAN MENGUBAH UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1956, TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN PROPINSI SUMATERA TENGAH
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan ketetanegaraan pembentukan
Daerah Tingkat II Inderagiri berdasarkan Undang-undang No. 12
tahun 1956, Lembaran-Negara tahun 1956 No. 25, perlu ditinjau
kembali;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya
pemerintahan serta persiapan-persiapan yang telah jauh, sebagian dari
wilayah Daerah Tingkat II Inderagiri yang meliputi wilayah kecamatan
Tempuling, Tembilahan, Kateman, Gunung Anak Serka, Mandah,
Kuala Inderagiri, Enok dan reteh perlu dipisahkan untuk dijadikan
Daerah Tingkat II yang baru yaitu Daerah Tingkat II Inderagiri Hilir
yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri;
Pasal 5 ayat (1), 18, 20 dan 21 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Undang-undang No. 1 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 No.
seperti itu telah diubah dan ditambah;
Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959 (disempurnakan) (Lembaran-
Negara tahun 1959 No. 129) dan Penetapan Presiden No. 5 tahun 1960
(disempurnakan) (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 6);
- Undang-undang No. 12 tahun 1956 (Lembaran-Negara tahun 1956 No.
25);
Dengan…
PRESIDEN
