UU
KABUPATEN INDRAGIRI HULU DI PROVINSI RIAU
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Indragiri Hilir;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tebo Provinsi Jambi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Indragiri Hulu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
