KABUPATEN KAMPAR DI PROVINSI RIAU
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2022 tentang Provinsi Riau.
- Kabupaten Kampar adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Riau yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kampar.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kampar berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200338 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Kampar terdiri atas 2l (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bangkinang Kota;
- Kecamatan Kampar;
- Kecamatan Tambang;
- Kecamatan XIII Koto Kampar;
- Kecamatan Kuok;
- Kecamatan Siak Hulu;
- Kecamatan Kampar Kiri;
- Kecamatan Kampar Kiri Hilir;
- Kecamatan Kampar Kiri Hulu;
- Kecamatan Tapung;
- Kecamatan Tapung Hilir;
- Kecamatan Tapung Hulu;
- Kecamatan Salo;
- Kecamatan Rumbio Jaya;
- Kecamatan Bangkinang;
- Kecamatan Perhentian Raja;
- Kecamatan Kampa;
- Kecamatan Kampar Utara;
- Kecamatan Kampar Kiri Tengah;
- Kecamatan Gunung Sahilan; dan
- Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Pasal 4
(1) Kabupaten Kampar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Kampar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kampar berkedudukan di Kecamatan Bangkinang.
Pasal 6
Kabupaten Kampar memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis terutama kawasan dataran rendah berupa daerah aliran sungai, kawasan perairan berupa danau, sungai, dan waduk, serta kawasan dataran tinggi berupa gugusan Bukit Barisan;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, potensi perdagangan dan jasa, serta potensi industri; dan
- adat dan budaya Kampar terdiri dari keragaman suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, serta rukun dalam kebhinekaan dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No200340A
PRESIDEN
REPUBLIK INDOXESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perrrndang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kampar dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200341 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengund€rngan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200479 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Kampar di Provinsi Riau merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Kampar diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kampar di Provinsi Riau;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kampar di Provinsi Riau;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 200478 A
PRESIDEN
