UU
KABUPATEN KAMPAR DI PROVINSI RIAU
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
(1) Kabupaten Kampar mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Kampar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
