UU
KABUPATEN KAMPAR DI PROVINSI RIAU
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA,
Kabupaten Kampar terdiri atas 2l (dua puluh satu) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Bangkinang Kota;
- Kecamatan Kampar;
- Kecamatan Tambang;
- Kecamatan XIII Koto Kampar;
- Kecamatan Kuok;
- Kecamatan Siak Hulu;
- Kecamatan Kampar Kiri;
- Kecamatan Kampar Kiri Hilir;
- Kecamatan Kampar Kiri Hulu;
- Kecamatan Tapung;
- Kecamatan Tapung Hilir;
- Kecamatan Tapung Hulu;
- Kecamatan Salo;
- Kecamatan Rumbio Jaya;
- Kecamatan Bangkinang;
- Kecamatan Perhentian Raja;
- Kecamatan Kampa;
- Kecamatan Kampar Utara;
- Kecamatan Kampar Kiri Tengah;
- Kecamatan Gunung Sahilan; dan
- Kecamatan Koto Kampar Hulu.
