PROVINS] JAMBI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
- Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Jambi.
Pasal2 Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646).
Pasal 3
Provinsi Jambi terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
Kabupaten Kerinci;
Kabupaten Merangin;
Kabupaten ...
SK No 142083 A
PRESIOEN
REPLIBLIK INDONESIA
Kabupaten Sarolangun;
Kabupaten Batanghari;
Kabupaten Muaro Jambi;
Kabupaten Tanjung Jabung Barat;
Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Kabupaten Bungo;
- Kabupaten Tebo;
J. Kota Jambi; dan
- Kota Sungai Penuh.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jambi berkedudukan di Kota Jambi.
Pasal5
Provinsi Jambi memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan yang merupakan hutan tropis alami Gunung Kerinci, taman nasional, Sungai Batanghari, Danau Gunung Tujuh, dan Taman Bumi Merangin sebagai warisan alam geologi;
potensi sumber daya alam berupa pertambangan, energi dan sumber daya mineral, pertanian terutama perkebunan, kehutanan, serta kelautan dan perikanan; dan
suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 5
Huruf a Yang termasuk taman nasional antara lain sebagian Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat, Kawasan Taman Nasional Berbak, sebagian Kawasan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, dan Kawasan Taman Nasional Bukit Dua Belas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang termasuk keragaman suku antara lain suku Melayu Jambi, suku Satin, suku Penghulu, suku Kerinci, suku Anak Dalam/ suku Kubu/ suku Orang Rimba, suku Baj au, suku Ulu, suku Minang, dan suku pendatang.
Pasal 6
Ketentuan rnengenai susunan dan tata cara pernerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang mi rnulai berlaku, sernua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nornor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Surnatera Barat, Jarnbi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lernbaran Negara Tahun 1958 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur rnengenai Provinsi Jambi dalam Undang-Undang Nornor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Surnatera Barat, Jambi dan Riau" {Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lernbaran Negara Tahun 1958 Nornor 112, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 141396 A
PR.ESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERJAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SK No 142131 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN2022
TENTANG
PROVINS!JAMBI
I. UMUM
Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonorn sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repu blik".
Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan ...
SK No 141398 A
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMI PASAL
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
TAMBAHANLEMBARANNEGARAREPUBLIKINDONESIANOMOR6807
SK No 141399 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Jambi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi;
- bahwa Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mernbentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jambi;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 220 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
