KABUPATEN MERANGIN DI PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
- Kabupaten Merangin, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sarolangun Bangko, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada wilayah Kabupaten Merangin. Pasal2...
SK No205806A
PRESIDEN
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No205809A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Plh. Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 205832 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Merangin berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755).
Pasal 3
Kabupaten Merangin terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Jangkat;
- Kecamatan Bangko;
- Kecamatan Muara Siau;
- Kecamatan Sungai Manau;
- Kecamatan Tabir;
- Kecamatan Pamenang;
- Kecamatan Tabir Ulu;
- Kecamatan Tabir Selatan;
- Kecamatan Lembah Masurai;
- Kecamatan Bangko Barat;
- Kecamatan Nalo Tantan;
- Kecamatan Batang Masumai;
- Kecamatan Pamenang Barat;
- Kecamatan Tabir Ilir;
- Kecamatan Tabir Timur;
- Kecamatan Renah Pembarap;
- Kecamatan Pangkalan Jambu;
- Kecamatan Jangkat Timur;
- Kecamatan Renah Pamenang;
- Kecamatan.
SK No205807A
PRESIDEN
- Kecamatan Pamenang Selatan;
- Kecamatan Margo Tabir;
- Kecamatan Tabir Lintas;
- Kecamatan Tabir Barat; dan
- Kecamatan Tiang Pumpung.
Pasal 4
(1) Kabupaten Merangin mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Merangin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Merangin berkedudukan di Kecamatan Bangko.
Pasal 6
Kabupaten Merangin memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan geopark, serta kawasan lindung dan konservasi;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan. BABIII ...
SK No205808A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 27551, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Merangin dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Marangin harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam linglnrngan Daeratr Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun-Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan . . .
SK No205831 A
PRESIDEN
