UU
KABUPATEN MERANGIN DI PROVINSI JAMBI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Merangin mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tebo dan Kabupaten Sarolangun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, serta Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Merangin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
