PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
PRESIDEN
- Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
- Kabupaten Batang Hari adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Tengah;
- Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah;
- Propinsi Jambi adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang;
Pasal 2
Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam wilayah Propinsi Jambi.
Pasal 3
Kabupaten Sarolangun berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Sarolangun;
- Kecamatan Pelawan Singkut;
- Kecamatan Limun;
- Kecamatan Batang Asai;
- Kecamatan Pauh; dan
- Kecamatan Mandiangin.
PRESIDEN
Pasal 4
Kabupaten Tebo berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Bungo Tebo yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Tebo Ilir;
- Kecamatan Tebo Tengah;
- Kecamatan Tebo Ulu; dan
- Kecamatan Rimbo Bujang.
Pasal 5
Kabupaten Muaro Jambi berasal dari sebagian Kabupaten Batang Hari yang terdiri atas wilayah :
- Kecamatan Jambi Luar Kota;
- Kecamatan Sakernan;
- Kecamatan Kumpeh Ulu;
- Kecamatan Maro Sebo;
- Kecamatan Kumpeh; dan
- Kecamatan Mestong.
Pasal 6
Kabupaten Tanjung Jabung Timur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tanjung Jabung yang terdiri atas wilayah:
- Kecamatan Muaro Saba;
- Kecamatan Dendang;
- Kecamatan Mendahara;
- Kecamatan Rantau Rasau;
- Kecamatan Nipah Panjang; dan
- Kecamatan Sadu;
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sarolangun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bungo Tebo dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tebo, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Batang Hari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Muaro Jambi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(4) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanjung Jabung dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Sarolangun
Bangko diubah namanya menjadi Kabupaten Merangin.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Tebo, Kabupaten Bungo Tebo
diubah namanya menjadi Kabupaten Bungo.
(3) Dengan dibentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten
Tanjung Jabung diubah namanya menjadi Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 9
(1) Kabupaten Sarolangun mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Marosebo Ulu dan Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari;
- sebelah timur dengan Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari;
- sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Jangkat, Kecamatan Muarosiau, Kecamatan Pamenang, dan Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
PRESIDEN
(2) Kabupaten Tebo mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Propinsi Riau;
- sebelah Timur dengan Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin dan Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Pelepat, Kecamatan Jujuhan, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kecamatan Muaro Bungo, Kabupaten Bungo.
(3) Kabupaten Muaro Jambi mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Kecamatan Mendahara dan Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- sebelah Timur dengan Kecamatan Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- sebelah selatan dengan Propinsi Sumatera Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Muara Bulian dan Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Kecamatan Merlung dan Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
(4) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mempunyai batas wilayah:
- sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah Timur dengan Laut Cina Selatan;
- sebelah selatan dengan Kecamatan Kumpeh, Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi dan Propinsi Sumatera Selatan; dan
- sebelah barat dengan Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan Kecamatan Sakernan, Kabupaten Muaro Jambi.
(5) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(6) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
PRESIDEN
Pasal 10
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Pemerintah Kabupaten Tebo, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Pasal 11
(1) Ibukota Kabupaten Sarolangun berkedudukan di Sarolangun.
(2) Ibukota Kabupaten Tebo berkedudukan di Muaro Tebo.
(3) Ibukota Kabupaten Muaro Jambi berkedudukan di Sengeti.
(4) Ibukota Kabupaten Tanjung Jabung Timur berkedudukan di Muaro
Sabak.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri
atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Pasal 13
Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Untuk kelengkapan perangkat Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
PRESIDEN
Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur terdiri atas;
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten masing-masing; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarolangun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarolangun, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merangin disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Merangin setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Sarolangun.
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Tebo, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bungo disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bungo setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tebo.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Muaro Jambi, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang Hari disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Batang Hari setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Muaro Jambi.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanjung Jabung Timur, jumlah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Barat setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasal 17
PRESIDEN
Pada saat terbentuknya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Penjabat Bupati Sarolangun, Penjabat Bupati Tebo, Penjabat Bupati Muaro Jambi, dan Penjabat Bupati Tanjung Jabung Timur, untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jambi.
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka Gubernur Jambi, Bupati Merangin, Bupati Bungo, Bupati Batang Hari dan Bupati Tanjung Jabung Barat sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang berada dalam Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Jambi, Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
utang piutang Kabupaten Merangin yang kegunaannya untuk Kabupaten sarolangun, utang piutang Pemerintah Kabupaten Bungo yang kegunaannya untuk Kabupaten Tebo, utang piutang Kabupaten Batang Hari yang kegunaannya untuk Kabupaten Muaro Jambi, dan utang piutang Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang kegunaannya untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur; dan
perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarolangun,
PRESIDEN
Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Pelaksanaan Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak tanggal diresmikannya Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Pasal 19
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari masing-masing Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(3) Pemerintah Propinsi Jambi wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 20
Pembiayaan akibat perubahan nama Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, dan Kabupaten Tanjung Jabung sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasal 21
PRESIDEN
(1) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Merangin tetap berlaku bagi Kabupaten Sarolangun sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(2) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Bungo tetap berlaku bagi Kabupaten Tebo sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi
Kabupaten Batang Hari tetap berlaku bagi Kabupaten Muaro Jambi sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
(4) Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten
Tanjung Jabung Barat tetap berlaku bagi Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 22
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Jambi pada umumnya serta Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung pada khususnya, adanya aspirasi yang berkembang dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan perkembangan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarolangun sebagai pemekaran dari Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Tebo sebagai pemekaran dari Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Muaro Jambi sebagai pemekaran dari Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebagai pemekaran dari Kabupaten Tanjung Jabung;
- bahwa pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah;
- bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur harus ditetapkan dengan undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
- Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2755);
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3811);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
