UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
INDONESIA
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
