UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAROLANGUN,
Pasal 14
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya Pemerintahan, di Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
