Pasal 19
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,
terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Merangin, Kabupaten Bungo, Kabupaten Batang Hari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari masing-masing Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
(3) Pemerintah Propinsi Jambi wajib membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
