Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TEBO DENGAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan T\rnjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diberikan T.rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur bagi: a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 5... SK No 053062 A
PRESIDEN EUK INDONES
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian Pelaksana, Analis Kepegawaian Pelaksana Lanjutan, dan Analis Kepegawaian Penyelia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang T\rnjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar SK No 053063 A
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya Indonesia. Peraturan Presiden ini dalam lembaran Negara dengan Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Apil2O22 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jalarta pada tanggal 27 April2022 MENTERI HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. I,AOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 111 Salinan sesuai dengan aslinya KEMET{TERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Hukum, ttd SK No 144585 A Djaman
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2022 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA idang Perundang-undangan ministrasi Hu-!um, S NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia Rp850.000,00 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Rps40.000,00 Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil Rp360.000,00 SK No 1,14586 A na Djaman
