PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TEBO DENGAN KABUPATEN BUNGO...
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
