Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2022 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TEBO DENGAN KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Provinsi Jambi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan “Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau”. 2. Kabupaten Bungo adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
2022, No.306
3.
Kabupaten Tebo adalah daerah otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Sarolangun,
Kabupaten
Tebo,
Kabupaten
Muaro
Jambi,
dan
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 54
Tahun
tentang
Pembentukan
Kabupaten
Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi,
dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
4.
Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU
adalah
pilar
yang
dipasang
sebagai
tanda
batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan
tepat
pada
garis
batas
antardaerah
provinsi/kabupaten/kota.
5.
Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat
PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas
antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di
sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik
ikat garis batas antardaerah provinsi/kabupaten/kota.
6.
Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah
titik koordinat batas yang ditentukan berdasarkan
pengukuran atau penghitungan posisi titik dengan
menggunakan
peta
dasar
dan
peta
lain
sebagai
pelengkap.
7.
Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah
garis khayal yang membagi bumi di bagian selatan.
8.
Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis
khayal menghubungkan titik kutub utara dan kutub
selatan bumi yang menyatakan besarnya sudut antara
posisi bujur dengan garis meridian yang berada di
sebelah timur.
Pasal 2
Batas daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dimulai dari:
2022, No.306
a.
TK 0 dengan koordinat 1˚ 08' 05.025" LS dan 101˚ 53'
03.124" BT yang merupakan simpul batas Kabupaten
Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dan
Kabupaten
Dharmasraya
Provinsi
Sumatera
Barat,
selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau yang
disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai pada
PABU 034/2012 dengan koordinat 1˚ 08' 13.872" LS dan
101˚ 53' 04.662" BT yang terletak di Desa Bukit Sari
Kecamatan
Jujuhan
Ilir
Kabupaten
Bungo
yang
berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII Koto
Kabupaten Tebo;
b.
PABU 034/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari
sampai pada PABU 035/2012 dengan koordinat 1˚ 08'
15.296" LS dan 101˚ 53' 32.541" BT yang terletak di Desa
Bukit Sari Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII
Koto Kabupaten Tebo;
c.
PABU
035/2012
selanjutnya
ke
arah
timur
laut
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Batang Hari sampai pada PABU 036/2012 dengan
koordinat 1˚ 07' 22.311" LS dan 101˚ 53' 35.082" BT yang
terletak di Desa Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir
Kabupaten
Bungo
yang
berbatasan
dengan
Desa
Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
d.
PABU 036/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari
sampai pada PABU 037/2012 dengan koordinat 1˚ 07'
35.316" LS dan 101˚ 54' 06.639" BT yang terletak di Desa
Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII
Koto Kabupaten Tebo;
e.
PABU 037/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari
sampai pada PABU 038/2012 dengan koordinat 1˚ 08'
10.081" LS dan 101˚ 54' 29.770" BT yang terletak di Desa
Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo
2022, No.306
yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII
Koto Kabupaten Tebo;
f.
PABU 038/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Batang Hari
sampai pada PABU 039/2012 dengan koordinat 1˚ 08'
26.223" LS dan 101˚ 55' 03.766" BT yang terletak di Desa
Kuamang Kecamatan Jujuhan Ilir Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Kuamang Kecamatan VII
Koto Kabupaten Tebo;
g.
PABU
039/2012
selanjutnya
ke
arah
timur
laut
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Batang Hari sampai pada TK 1a dengan koordinat 1˚ 07'
49.048" LS dan 101˚ 55' 19.316" BT, selanjutnya ke arah
timur laut menyusuri as atau yang disebut Median Line
Sungai Batang Hari sampai pada TK 1b dengan koordinat
1˚ 07' 48.912" LS dan 101˚ 56' 18.134" BT, selanjutnya
ke arah tenggara menyusuri as atau yang disebut Median
Line Sungai Batang Hari sampai pada PABU 042/2012
dengan koordinat 1˚ 08' 07.099" LS dan 101˚ 56' 50.893"
BT yang terletak di Desa Sari Mulya Kecamatan Jujuhan
Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa
Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
h.
PABU 042/2012 selanjutnya ke arah barat daya
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Batang Hari sampai pada TK 1c dengan koordinat 1˚ 08'
27.026" LS dan 101˚ 56' 24.394" BT, selanjutnya ke arah
tenggara menyusuri as atau yang disebut Median Line
Sungai Batang Hari sampai pada PABU 044/2012
dengan koordinat 1˚ 08' 54.238" LS dan 101˚ 56' 41.078"
BT yang terletak di Desa Sari Mulya Kecamatan Jujuhan
Ilir Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa
Kuamang Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo;
i.
PABU
044/2012
selanjutnya
ke
arah
timur
laut
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Batang Hari sampai dengan TK 1 dengan koordinat 1˚ 08'
23.872" LS dan 101˚ 58' 01.539" BT, selanjutnya ke arah
barat daya menyusuri as atau yang disebut Median Line
2022, No.306
Sungai Batang Hari Daya sampai pada TK 2 dengan
koordinat 1˚ 09' 15.217" LS dan 101˚ 57' 45.522" BT yang
terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten
Bungo;
j.
TK 2 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Batang Hari sampai
pada TK 3 dengan koordinat 1˚ 09' 04.799" LS dan 101˚
58' 13.587" BT, selanjutnya ke arah barat daya
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Batang Hari sampai pada TK 4 dengan koordinat 1˚ 10'
12.417" LS dan 101˚ 57' 45.608" BT yang terletak pada
batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
k.
TK 4 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 5
dengan koordinat 1˚ 10' 25.151" LS dan 101˚ 56' 39.235"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 6
dengan koordinat 1˚ 12' 45.081" LS dan 101˚ 57' 35.503"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
l.
TK 6 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 7
dengan koordinat 1˚ 12' 50.184" LS dan 101˚ 57' 53.900"
BT, selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Batang Jujuhan sampai
pada TK 8 dengan koordinat 1˚ 13' 13.866" LS dan 101˚
57' 49.431" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
m. TK 8 selanjutnya ke arah barat daya menyusuri as atau
yang disebut Median Line Sungai Batang Jujuhan sampai
pada TK 9 dengan koordinat 1˚ 13' 41.068" LS dan 101˚
57' 34.204" BT, selanjutnya ke arah barat daya
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai
Batang Jujuhan sampai pada TK 10 dengan koordinat 1˚
15' 00.453" LS dan 101˚ 55' 10.875" BT yang terletak
pada batas Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo;
n.
TK 10 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU
052/2012 dengan koordinat 1˚ 17' 19.800" LS dan 101˚
55' 13.747" BT yang terletak di Desa Sungai Pandan
Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang berbatasan
2022, No.306
dengan Desa Aur Gading Kecamatan Jujuhan Ilir
Kabupaten Bungo;
o.
PABU 052/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 053/2012 dengan koordinat 1˚ 18' 27.716"
LS dan 101˚ 55' 54.651" BT yang terletak di Desa Sungai
Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo yang
berbatasan dengan Desa Pematang Panjang Kecamatan
Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo;
p.
PABU 053/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 054/2012 dengan koordinat 1˚ 19' 31.794"
LS dan 101˚ 56' 05.153" BT yang terletak di Desa
Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai
Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo;
q.
PABU 054/2012 selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada PABU 060/2012 dengan koordinat 1˚ 19' 47.568"
LS dan 101˚ 56' 07.466" BT yang terletak di Desa
Pematang Panjang Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas
Kabupaten Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai
Pandan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo;
r.
PABU 060/2012 selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada PABU 064/2012 dengan koordinat 1˚ 20' 40.527"
LS dan 101˚ 55' 57.148" BT yang terletak di Desa Lubuk
Landai Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten
Bungo yang berbatasan dengan Desa Sungai Pandan
Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo;
s.
PABU 064/2012 selanjutnya ke arah timur menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Pandan dengan TK
11 dengan koordinat 1˚ 20' 52.442" LS dan 101˚ 56'
13.821" BT, selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Pandan sampai
pada TK 12 dengan koordinat 1˚ 20' 26.862" LS dan 101˚
57' 06.956" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
t.
TK 12 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 13
dengan koordinat 1˚ 21' 02.775" LS dan 101˚ 59' 14.088"
BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as atau
2022, No.306
yang disebut Median Line Sungai Pandan sampai pada
TK 14 dengan koordinat 1˚ 21' 11.322" LS dan 102˚ 00'
10.418" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
u.
TK 14 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 15
dengan koordinat 1˚ 23' 10.821" LS dan 102˚ 02' 33.505"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 16
dengan koordinat 1˚ 23' 25.791" LS dan 102˚ 02' 20.571"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
v.
TK 16 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 17
dengan koordinat 1˚ 23' 22.510" LS dan 102˚ 02' 42.074"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 18
dengan koordinat 1˚ 23' 29.753" LS dan 102˚ 03' 06.788"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
w.
TK 18 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 19
dengan koordinat 1˚ 23' 30.384" LS dan 102˚ 03' 26.932"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20
dengan koordinat 1˚ 23' 36.839" LS dan 102˚ 04' 27.595"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
x.
TK 20 selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 20a
dengan koordinat 1˚ 23' 28.688" LS dan 102˚ 04' 28.090"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 20b
dengan koordinat 1˚ 23' 48.331" LS dan 102˚ 05' 01.345"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
y.
TK 20b selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK
20c dengan koordinat 1˚ 24' 14.371" LS dan 102˚ 05'
28.149" BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK
20d dengan koordinat 1˚ 24' 33.282" LS dan 102˚ 05'
28.438" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
z.
TK 20d selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK
20e dengan koordinat 1˚ 24' 49.283" LS dan 102˚ 05'
34.824" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
2022, No.306
TK 21 dengan koordinat 1˚ 25' 00.914" LS dan 102˚ 06'
23.139" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
aa. TK 21 selanjutnya ke arah barat laut sampai pada TK 22
dengan koordinat 1˚ 24' 51.462" LS dan 102˚ 06' 18.142"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 23
dengan koordinat 1˚ 24' 52.475" LS dan 102˚ 07' 20.086"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ab. TK 23 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 24
dengan koordinat 1˚ 24' 58.029" LS dan 102˚ 07' 37.888"
BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 25
dengan koordinat 1˚ 25' 18.748" LS dan 102˚ 07' 37.980"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ac. TK 25 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 26
dengan koordinat 1˚ 25' 24.444" LS dan 102˚ 07' 53.676"
BT, selanjutnya ke arah utara sampai pada TK 27
dengan koordinat 1˚ 25' 14.327" LS dan 102˚ 07' 53.688"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ad. TK 27 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 28
dengan koordinat 1˚ 25' 23.846" LS dan 102˚ 08' 15.794"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 29
dengan koordinat 1˚ 26' 15.200" LS dan 102˚ 08' 19.098"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ae. TK 29 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 30
dengan koordinat 1˚ 26' 25.928" LS dan 102˚ 08' 28.573"
BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 31
dengan koordinat 1˚ 26' 26.526" LS dan 102˚ 08' 44.554"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
af.
TK 31 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 32
dengan koordinat 1˚ 26' 45.748" LS dan 102˚ 08' 42.590"
BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 33
dengan koordinat 1˚ 26' 46.100" LS dan 102˚ 09' 10.340"
2022, No.306
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ag. TK 33 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 34
dengan koordinat 1˚ 26' 33.211" LS dan 102˚ 09' 29.972"
BT, selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 35
dengan koordinat 1˚ 26' 39.563" LS dan 102˚ 10' 55.611"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ah. TK 35 selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 36
dengan koordinat 1˚ 27' 05.187" LS dan 102˚ 10' 55.418"
BT yang terletak di Kabupaten Bungo dengan Kabupaten
Tebo, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 37
dengan koordinat 1˚ 27' 36.841" LS dan 102˚ 11' 00.257"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
ai.
TK 37 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 38
dengan koordinat 1˚ 27' 45.111" LS dan 102˚ 11' 19.243"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 39
dengan koordinat 1˚ 28' 05.599" LS dan 102˚ 12' 04.178"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada PABU PR
4 dengan koordinat 1˚ 28' 27.539" LS dan 102˚ 12'
42.734" BT yang terletak di Desa Pulung Rejo Kecamatan
Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan Desa
Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo;
aj.
PABU PR 4 selanjutnya ke arah timur laut menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Gersik sampai
pada TK 40 dengan koordinat 1˚ 28' 04.831" LS dan 102˚
13' 20.275" BT, selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Gersik sampai
pada PABU PR 5 dengan koordinat 1˚ 28' 33.961" LS dan
102˚ 14' 36.704" BT yang terletak pada batas Kabupaten
Tebo dengan Kabupaten Bungo;
ak. PABU PR 5 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri as
atau yang disebut Median Line Sungai Gersik sampai
pada TK 41 dengan koordinat 1˚ 28' 45.923" LS dan 102˚
14' 56.527" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada TK 42 dengan koordinat 1˚ 28' 03.817" LS dan 102˚
2022, No.306
15' 41.050" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada TK 43 dengan koordinat 1˚ 27' 56.936" LS dan 102˚
15' 49.800" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada TK 44 dengan koordinat 1˚ 27' 51.966" LS dan 102˚
15' 57.801" BT, selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada TK 45 dengan koordinat 1˚ 27' 49.149" LS dan 102˚
16' 15.045" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
al.
TK 45 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada PABU
056/2012 dengan koordinat 1˚ 27' 38.302" LS dan 102˚
17' 30.874" BT yang terletak di Desa Sepunggur
Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir
Kabupaten Tebo;
am. PABU 056/2012 selanjutnya ke arah barat laut sampai
pada PABU 057/2012 dengan koordinat 1˚ 27' 19.483"
LS dan 102˚ 17' 27.761" BT yang terletak di Desa
Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo
Ilir Kabupaten Tebo;
an. PABU 057/2012 selanjutnya ke arah barat laut sampai
pada PABU 058/2012 dengan koordinat 1˚ 26' 46.023"
LS dan 102˚ 17' 14.566" BT yang terletak di Desa
Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Sidorejo Kecamatan Rimbo
Ilir Kabupaten Tebo;
ao. PABU 058/2012 selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada PABU 059/2012 dengan koordinat 1˚ 26' 35.436"
LS dan 102˚ 17' 18.771" BT yang terletak di Desa
Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yang
berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II
Babeko Kabupaten Bungo;
ap. PABU 059/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Alai sampai
pada PABU 065/2012 dengan koordinat 1˚ 27' 55.881"
LS dan 102˚ 18' 21.331" BT yang terletak di Desa
Sidorejo Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo yang
2022, No.306
berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II
Babeko Kabupaten Bungo;
aq. PABU 065/2012 selanjutnya ke arah tenggara menyusuri
as atau yang disebut Median Line Sungai Alai sampai
pada PABU 066/2012 dengan koordinat 1˚ 28' 47.993"
LS dan 102˚ 18' 23.149" BT yang terletak di Desa
Sepunggur Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Sungai Alai Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
ar. PABU 066/2012 selanjutnya ke arah timur sampai pada
TK 45a dengan koordinat 1˚ 28' 48.599" LS dan 102˚ 18'
37.528" BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
TK 45b dengan koordinat 1˚ 29' 03.829" LS dan 102˚ 18'
24.509" BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo
dengan Kabupaten Bungo;
as. TK 45b selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 45c
dengan koordinat 1˚ 29' 05.244" LS dan 102˚ 18' 35.357"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 45d
dengan koordinat 1˚ 29' 17.383" LS dan 102˚ 18' 27.871"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
at.
TK 45d selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 45e
dengan koordinat 1˚ 29' 14.476" LS dan 102˚ 18' 38.339"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 45f
dengan koordinat 1˚ 29' 23.298" LS dan 102˚ 18' 54.980"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
au. TK 45f selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK
45g dengan koordinat 1˚ 29' 46.955" LS dan 102˚ 18'
49.080" BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 067/2012 dengan koordinat 1˚ 29' 47.026" LS dan
102˚ 19' 04.573" BT yang terletak di Desa Aburan Batang
Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo yang
berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan Batin II
Babeko Kabupaten Bungo;
av. PABU 067/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 068/2012 dengan koordinat 1˚ 30' 22.262"
2022, No.306
LS dan 102˚ 19' 37.053" BT yang terletak di Desa Aburan
Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo
yang berbatasan dengan Desa Sepunggur Kecamatan
Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
aw. PABU 068/2012 selanjutnya ke arah barat daya
menyusuri as atau yang disebut Median Line Sungai Alai
sampai pada PABU 063/2012 dengan koordinat 1˚ 31'
03.284" LS dan 102˚ 19' 28.644" BT yang terletak di Desa
Aburan Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten
Tebo
yang
berbatasan
dengan
Desa
Sepunggur
Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo;
ax. PABU 063/2012 selanjutnya ke arah barat daya sampai
pada PABU PR 1 dengan koordinat 1˚ 32' 06.983" LS dan
102˚ 18' 49.261" BT yang terletak di Desa Sepunggur
Kecamatan Batin II Babeko Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
ay. PABU PR 1 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada
PABU 072/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 09.456" LS dan
102˚ 18' 54.519" BT yang terletak di Desa Kuning Gading
Kecamatan
Pelepat
Ilir
Kabupaten
Bungo
yang
berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
az. PABU 072/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 073/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 16.934"
LS dan 102˚ 20' 59.325" BT yang terletak di Desa Bangun
Harjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
ba. PABU 073/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 051/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 18.674"
LS dan 102˚ 21' 32.449" BT yang terletak di Desa
Bangun Harjo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo
yang berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo
Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
bb. PABU 051/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 074/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 20.665"
2022, No.306
LS dan 102˚ 22' 14.873" BT yang terletak di Desa Sumber
Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
bc. PABU 074/2012 selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada PABU 075/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 13.888"
LS dan 102˚ 22' 51.800" BT yang terletak di Desa Aburan
Batang Tebo Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo
yang
berbatasan
dengan
Desa
Sumber
Harapan
Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo;
bd. PABU 075/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 062/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 17.236"
LS dan 102˚ 23' 19.518" BT yang terletak di Desa Sumber
Harapan Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Aburan Batang Tebo Kecamatan
Tebo Tengah Kabupaten Tebo;
be. PABU 062/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 061/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 23.974"
LS dan 102˚ 24' 00.850" BT yang terletak di Desa Lingga
Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo
Tengah Kabupaten Tebo;
bf.
PABU 061/2012 selanjutnya ke arah timur laut sampai
pada PABU 070/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 18.094"
LS dan 102˚ 24' 35.070" BT yang terletak di Desa Lingga
Kuamang Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo yang
berbatasan dengan Desa Mangun Jayo Kecamatan Tebo
Tengah Kabupaten Tebo;
bg. PABU 070/2012 selanjutnya ke arah tenggara sampai
pada PABU 071/2012 dengan koordinat 1˚ 34' 20.378"
LS dan 102˚ 25' 18.624" BT yang ditandai dengan TK 46
dengan koordinat 1˚ 34' 16.505" LS dan 102˚ 28' 35.765"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
bh. TK 46 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 47
dengan koordinat 1˚ 34' 28.299" LS dan 102˚ 28' 48.477"
BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 48
2022, No.306
dengan koordinat 1˚ 35' 44.084" LS dan 102˚ 28' 52.375"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
bi.
TK 48 selanjutnya ke arah timur sampai pada TK 49
dengan koordinat 1˚ 35' 43.440" LS dan 102˚ 29' 20.382"
BT, selanjutnya ke arah selatan sampai pada TK 50
dengan koordinat 1˚ 37' 07.802" LS dan 102˚ 29' 18.293"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
bj.
TK 50 selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 51
dengan koordinat 1˚ 37' 25.994" LS dan 102˚ 29' 22.956"
BT, selanjutnya ke arah barat daya sampai pada TK 52
dengan koordinat 1˚ 38' 45.790" LS dan 102˚ 29' 20.495"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
bk. TK 52 selanjutnya ke arah timur laut sampai pada TK 53
dengan koordinat 1˚ 38' 22.644" LS dan 102˚ 30' 44.545"
BT, selanjutnya ke arah tenggara sampai pada TK 54
dengan koordinat 1˚ 38' 58.540" LS dan 102˚ 30' 47.263"
BT yang terletak pada batas Kabupaten Tebo dengan
Kabupaten Bungo;
bl.
TK 54 selanjutnya ke arah barat sampai pada PABU P2
dengan koordinat 1˚ 39' 00.182" LS dan 102˚ 28' 32.262"
BT yang terletak di Desa Embacang Gedang Kecamatan
Muara Tabir Kabupaten Tebo yang berbatasan dengan
Desa Tirtamulya Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten
Bungo; dan
bm. PABU P2 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada
PBU P.1 (2006) dengan koordinat 1˚ 39' 19.000" LS dan
102˚ 28' 13.500" BT yang merupakan titik simpul batas
Desa
Embacang
Gedang
Kecamatan
Muara
Tabir
Kabupaten Tebo dengan Desa Tirtamulya Kecamatan
Pelepat Ilir Kabupaten Bungo dan Desa Sungai Limau
Kecamatan Tabir Timur Kabupaten Merangin Provinsi
Jambi.
2022, No.306
Pasal 3
Posisi PBU, PABU, dan TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama desa, nama kelurahan dan/atau nama kecamatan.
Pasal 4
Ketentuan mengenai batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum pada Peta Batas Daerah Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
2022, No.306 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
