KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
- Provinsi Jambi adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang Provinsi Jambi.
- Kabupaten Kerinci, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jambi yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun t957 No.77) sebagai Undang- undang.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Kerinci.
Pasal 2
Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643).
Pasal 3
Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Raya;
- Kecamatan Danau Kerinci;
- Kecamatan Sitinjau Laut;
- Kecamatan Air Hangat;
- Kecamatan Gunung Kerinci;
- Kecamatan Batang Merangin;
- Kecamatan Keliling Danau;
- Kecamatan Ka5ru Aro;
- Kecamatan Air Hangat Timur;
- Kecamatan Gunung Tujuh;
- Kecamatan Siulak;
- Kecamatan Depati Tujuh;
- Kecamatan Siulak Mukai;
- Kecamatan Ka5ru Aro Barat;
- Kecamatan Bukit Kerman;
- Kecamatan Air Hangat Barat;
- Kecamatan Tanah Cogok; dan
- Kecamatan Danau Kerinci Barat. Pasal4...
SK No 205799 A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.
Pasal 6
Kabupaten Kerinci memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berrrpa pegunungan dan perbukitan, kawasan taman nasional, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Kerinci;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat, masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No205800A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 2l Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643l', dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam Undang- undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang- undang Darrrrat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 16431, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205801 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No205828A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Kerinci diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi;
- bahwa Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) sebagai Undang-undang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(21, Pasal 2O, Pasal 2L, darr
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dengan
SK No 205827 A
PRESIDEN RTFUELIT. IhIDONESIA
