UU
KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Kerinci berdasarkan Undang-undang Nomor 58 Tahun 1958 tentang penetapan "Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang Pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam lingkungan Daerah Swatantra tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara tahun 1957 No.77) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 1643).
