UU
KABUPATEN KERINCI DI PROVINSI JAMBI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Kerinci mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bungo dan Kabupaten Merangin;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muko Muko Provinsi Bengkulu; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Kerinci sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
