Pasal 7
Pada saat Undang-Undang mi rnulai berlaku, sernua peraturan perundang-undangan yang rnerupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nornor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pernbentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Surnatera Barat, Jarnbi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lernbaran Negara Tahun 1958 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur rnengenai Provinsi Jambi dalam Undang-Undang Nornor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Surnatera Barat, Jambi dan Riau" {Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang (Lernbaran Negara Tahun 1958 Nornor 112, Tambahan Lernbaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 141396 A
PR.ESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 161
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERJAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SK No 142131 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANGREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN2022
TENTANG
PROVINS!JAMBI
I. UMUM
Pembentukan daerah otonom pada dasarnya merupakan upaya mempercepat terwujudnya tujuan bernegara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Melalui daerah otonom, pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya untuk dikelola oleh daerah otonorn sehingga membantu mempercepat terdistribusinya hak-hak publik bagi masyarakat di daerah.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan provinsi, khususnya Provinsi Jambi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Repu blik".
Kedudukan Provinsi Jambi sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lernbaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang- Undang. Desain pengaturan Provinsi Jambi berdasarkan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan ...
SK No 141398 A
PRESIDEN
REPLIBLIK INDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk mengganti Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang- Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMI PASAL
