Pasal 2
BAB None — .
Ayat 1 : Sebagai ibukota Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Jambi dan Riau, ditetapkan kota-kota Jambi dan Tanjung Pinang, oleh karena kantor-kantor Pemerintah Pusat tingkat Keresidenan, dapat dipergunakan sebagai pokok pangkal untuk melancarkan Daerah-daerah Tingkat I yang baharu itu. Ini akan menelan biaya lebih kurang dari pada menetapkan ibukota yang baharu sama sekali.
Ayat : lbukota Daerah-daerah Tingkat I ini, menurut perkembangan keadaan dapat dipindahkan ke lain kota dengan keputusan Menteri Dalam Negeri. Dalam Undang-undang Darurat No. 19 tahun 1957 disebut bahwa pemindahan ibukota ini dilakukan oleh Presiden. Untuk menyederhanakan administrasi Negara, kata "Presiden" diganti dengan kata-kata "Menteri Dalam Negeri" dalam teks undang- undang penetapan ini.
