UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957
Pasal 1
BAB None — .
Ayat 1 sub a, b dan c memuat penegasan dengan dengan diperinci wilayah daerah-daerah tingkat II yang mana diliputi oleh masing-masing Daerah Swatantra Tingkat I yang baru, yaitu Daerah Swatant Tingkat I Sumatara Barat, Jambi dan Riau.
Ayat 2 sudah jelas.
