UU
PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1957
Pasal 8
BAB None — .
Pemerintah Daerah mengatur keuangan daerahnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 56 sampai dengan 61 Undang- undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah dan menurut Undang-undang No. 32 tahun 1956 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta aturan-aturan kelanjutan dan pelaksanaannya.
