KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kabupaten Padang Pariaman adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200374 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Padang Pariaman terdiri atas 17 (tujuh belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Lubuak Aluang;
- Kecamatan Batang Anai;
- Kecamatan Nan Sabaris;
- Kecamatan 2 x 11 Anam Lingkuang;
- Kecamatan VII Koto;
- Kecamatan V Koto;
- Kecamatan Sungai Garinggiang;
- Kecamatan Sungai Limau;
- Kecamatan IV Koto Aua Malintang;
- Kecamatan Ulakan Tapakih;
- Kecamatan Sintuak Toboh Gadang;
- Kecamatan VII Koto Padang Sago;
- Kecamatan Batang Gasan;
- Kecamatan V Koto Timur;
- Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam;
- Kecamatan Koto Patamuan; dan
- Kecamatan Anam Lingkuang.
Pasal 4
(1) Kabupaten Padang Pariaman mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok;
c.sebelah...
SK No 200375 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Padang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Pariaman dan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Padang Pariaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Padang Pariaman bernama Parik Malintang yang berkedudukan di Kecamatan Anam Lingkuang.
Pasal 6
Kabupaten Padang Pariaman memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan perairan berupa laut, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, perkebunan, peternakan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200376 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Padang Pariaman dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200377 A
REPUELIK IhIDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan trasi Hukum,
Setiawati
sK No 205;962 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Padang Pariaman diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurrf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Padang Pariaman di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, Undang-Undang Dasar Negara dan Pasal 22D ayat l2l Republik lndonesia Tahun 1945;
Dengan
sK No 20596r A
PRESIDEN
