UU
KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Padang Pariaman mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Agam;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok;
c.sebelah...
SK No 200375 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kota Padang; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Pariaman dan Selat Mentawai.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Padang Pariaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
