UU
KABUPATEN PADANG PARIAMAN DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Padang Pariaman berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200374 A
PRESIDEN
