KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kabupaten Sijunjung, yang sebelumnya bernama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung, adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sijunjung.
Pasal2...
SK No200401 A
PRESIDEN
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sijunjung berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
Pasal 3
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Gadang;
- Kecamatan Sijunjung;
- Kecamatan IV Nagari;
- Kecamatan Kamang Baru;
- Kecamatan Lubuk Tarok;
- Kecamatan Koto VII;
- Kecamatan Sumpur Kudus; dan
- Kecamatan Kupitan.
Pasal 4
(1) Kabupaten Sijunjung mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Kampar Provinsi Riau;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau;
c.sebelah...
SK No 200402 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Sawahlunto dan Kabupaten Tanah Datar.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sijunjung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sijunjung bernama Muaro Sijunjung yang berkedudukan di Kecamatan Sijunjung.
Pasal 6
Kabupaten Sdunjung memiliki karakteristik, yaitu :
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa perbukitan, kawasan perairan berupa sungai, kawasan lindung dan konservasi, serta warisan alam geologi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi sgara', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagai yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200403 A
PRESIDEN
BAB ITI
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sijunjung dalam Undang- undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200404 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya t memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200012 A
FRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Sijunjung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 72 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sijunjung di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
Dengan
SK No2000ll A
PRESIDEN
