UU
KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Sijunjung terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tanjung Gadang;
- Kecamatan Sijunjung;
- Kecamatan IV Nagari;
- Kecamatan Kamang Baru;
- Kecamatan Lubuk Tarok;
- Kecamatan Koto VII;
- Kecamatan Sumpur Kudus; dan
- Kecamatan Kupitan.
