PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
Pasal 1
Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat diubah menjadi Kabupaten Sijunjung.
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2008
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
bahwa dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung terdapat aspirasi masyarakat Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung;
bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Bupati Sawahlunto/Sijunjung kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dengan surat Nomor 100/246/Org-2007 tanggal 5 November 2007 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 34/KPTS/DPRD-2007 tanggal 12 Nopember 2007 tentang Persetujuan Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung menjadi Kabupaten Sijunjung;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang . . .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
