PP
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
Pasal 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung dapat digunakan bersama-sama dengan nama Kabupaten Sijunjung dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Sijunjung bersama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sijunjung menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Sijunjung.
