PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUE, KEJAKSAAN
Pasal 1
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Suka Makmue berkedudukan di Suka
Makmue.
(2) Membentuk Kejaksaan Negeri Blangpidie berkedudukan di
Blangpidie.
(3) Membentuk Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi berkedudukan di Wangi-
Wangi.
(4) Membentuk Kejaksaan Negeri Pulau Punjung berkedudukan di
Pulau Punjung.
(5) Membentuk Kejaksaan Negeri Padang Aro berkedudukan di Padang
Aro.
(6) Membentuk Kejaksaan Negeri Singaparna berkedudukan di
Singaparna.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Suka Makmue meliputi wilayah
Kabupaten Nagan Raya.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Blangpidie meliputi wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi meliputi wilayah
Kabupaten Wakatobi.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Punjung meliputi wilayah
Kabupaten Dharmasraya.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Aro meliputi wilayah
Kabupaten Solok Selatan.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Singaparna meliputi wilayah
Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Suka Makmue, maka
Kabupaten Nagan Raya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Meulaboh.
(2) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Blangpidie, maka
Kabupaten Aceh Barat Daya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tapaktuan.
(3) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, maka
Kabupaten Wakatobi dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bau-bau.
(4) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, maka
Kabupaten Dharmasraya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Sijunjung.
(5) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Padang Aro, maka
Kabupaten Solok Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Solok.
(6) Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Singaparna, maka
Kabupaten Tasikmalaya dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tasikmalaya.
Pasal 4
(1) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Suka Makmue pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Meulaboh tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmue.
(2) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Blangpidie pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tapaktuan tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Blangpidie.
(3) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Bau- bau tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi.
(4) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Sijunjung tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Punjung.
(5) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Padang Aro pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Solok tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Padang Aro.
(6) Perkara pidana dan perkara lainnya yang termasuk lingkup
kewenangan Kejaksaan Negeri Singaparna pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan telah ditangani Kejaksaan Negeri Tasikmalaya tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Singaparna.
Pasal 5
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wang Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa pada saat ini telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan
Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara, Undang-
Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten
Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman
Barat di Provinsi Sumatera Barat, dan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan lbukota Kabupaten
Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di
Wilayah Kabupaten Tasikmalaya;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Jaksa Agung;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4179);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solak Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401);
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya dari Wilayah Kota Tasikmalaya ke Singaparna di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4426);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Perubahan Nama Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Menjadi Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4832);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1999 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia;
