KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUE, KEJAKSAAN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Suka Makmue meliputi wilayah
Kabupaten Nagan Raya.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Blangpidie meliputi wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi meliputi wilayah
Kabupaten Wakatobi.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Pulau Punjung meliputi wilayah
Kabupaten Dharmasraya.
(5) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Padang Aro meliputi wilayah
Kabupaten Solok Selatan.
(6) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Singaparna meliputi wilayah
Kabupaten Tasikmalaya.
