KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUE, KEJAKSAAN
Pasal 6
Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kejaksaan Negeri Suka Makmue, Kejaksaan Negeri Blangpidie, Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi, Kejaksaan Negeri Pulau Punjung, Kejaksaan Negeri Padang Aro, dan Kejaksaan Negeri Singaparna ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
