KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SUKA MAKMUE, KEJAKSAAN
Pasal 7
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008
INDONESIA,
ttd.