UU
KABUPATEN SIJUNJUNG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 10
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200404 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya t memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200012 A
FRESIDEN
