KABUPATEN SOLOK DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sumatera Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.
- Kabupaten Solok adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Solok.
Pasal 2
Tanggal 29 Maret 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Solok berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956).
SK No 200410 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Solok terdiri atas 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Pantai Cermin;
- Kecamatan Lembah Gumanti'
- Kecamatan Pa5rung Sekaki;
- Kecamatan Lembang Jaya;
- Kecamatan Gunung Talang;
- Kecamatan Bukit Sundi;
- Kecamatan IX Koto Sungai Lasi;
- Kecamatan Kubung;
- Kecamatan X Koto Singkarak;
- Kecamatan X Koto Diatas;
- Kecamatan Junjung Sirih;
- Kecamatan Hiliran Gumanti;
- Kecamatan Tigo Lurah; dan
- Kecamatan Danau Kembar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Solok mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
sebelah timur berbatasan dengan Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Dharmasraya;
sebelah
SK No 200115 A
PRESIDEN
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Solok, dan Kabupaten Padang Pariaman.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Solok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Solok bernama Arosuka yang berkedudukan di Kecamatan Gunung Talang.
Pasal 6
Kabupaten Solok memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama pegunungan, perbukitan, danau, sungai, dan daerah aliran sungai;
- potensi sumber daya alam berrrpa pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan potensi pariwisata, serta potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Minangkabau berdasarkan nilai falsafah, adat basandi syara"', sgara' basandi kitabullah dalam adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat, serta kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 200412 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Solok dalam Undang- undang Nomor L2 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Nomor 25 Tahun 1956), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200413 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2024
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
Setiawati
SK No 200017 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Solok diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat;
- bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 200016 A
PRESIDEN
